Saturday, 10 Jun 2017
Pembuatan Surat Keterangan Kematian
Redaktur : Rizki
Adapun syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut :
1. Pengantar RT (Rukun Tangga).
2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / bidan.