Saturday, 10 Jun 2017

Pembuatan Surat Keterangan Kematian

Redaktur : Rizki

Adapun syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian adalah sebagai berikut :

1. Pengantar RT (Rukun Tangga).

2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter / bidan.