Sunday, 11 Jun 2017

LPMD

Redaktur : Rizki


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi

Pasal 9

  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
    4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


Daftar Pengurus LPMD

Nama
Jabatan
Suramto Ketua
Budi Kiswanto Wakil Ketua
Aliman Sekretaris
Mujiyono Anggota
Retno Sundari Anggota
Sudarman Anggota
Gatot Winarno Anggota
Daryono Anggota
Subarni Anggota